Pendidikan Multikultural Sebagai Visi Pendidikan Nasional

Judul Buku : Pendidikan Islam Multikultural
Penulis : Sauqi Futaqi
Penerbit : Nawa Litera Publishing
Tahun Terbit : 2023
Tebal : xiv X 292 halaman
ISBN : 978-623-8059-12-6

Adalah keniscayaan historis bahwa bangsa Indonesia terlahir sebagai bangsa yang beragam/plural/multikultural. Disamping keragaman merupakan anugrah yang besar, keberagaman ini merupakan potensi besar untuk menjadi bangsa yang besar. Pernyataan ini tentu saja bukan ungkapan berlebihan, karena fakta historis bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang kaya dalam berkebudayaan.

Salah satu elemen strategis merawat keberagaman tersebut adalah melalui pendidikan. Pendidikan dianggap paling tepat dalam membentuk pemahaman dan sikap multikultural para generasi. Dalam konteks Indonesia yang multikultur, sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak memasukkan pendidikan multikultural kedalam mindset pendidikan nasional.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional sebenarnya telah memberikan suatu dasar bagi pelaksanaan pendidikan multikultural seperti yang tercantum dalam beberapa pasal. Misalnya saja, “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

Meski kebijakan dalam UU tersebut mencantumkan spirit pendidikan multikultural, namun belum ada visi yang jelas bahwa pendidikan nasional berorientasi pada pendidikan multikultural. Meski tidak secara spesifik berkaitan dengan pendidikan multikultural, namun secara subtantif terdapat beberapa pasal yang sebenarnya berkaitan dengan pendidikan multikultural. Di antara pasal yang berkaitan dengan pendidikan multicultural bisa kita identifikasi sebagai berikut. Pertama, Penyelenggaraan pendidikan berwawasan multikultural. Ini bisa dilihat pada pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ayat 2 “Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna,” dan ayat 3 “Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat”. Pada ketiga ayat ini bisa dimaknai pendidikan yang menekankan pada nilai-nilai multikultural.

Baca Juga: Menggali Modal Multikultural Pesantren

Kedua, Pendidikan adalah hak semua warga. Ini bisa dilihat pada Pasal 5 ayat 1-5. Ayat 1) “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Ayat 2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Ayat 3 “Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. Ayat 4 “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.” Ayat 5 “Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.” Kelima ayat ini menunjukkan penegakan hak asasi manusia dengan memberikan hak yang sama untuk mengakses pendidikan. Dan persoalan hak ini merupakan aspek penting di dalam pelaksanaan pendidikan multikultural.

Ketiga, Pendidikan agama berwawasan Pluralisme agama. Ini bisa dilihat, misalnya Pasal 12 ayat 1 “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak: a) mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama; b) mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.” Pada pasal ini secara jelas menunjukkan suatu nilai dan sikap pluralisme agama, dengan memberikan ruang yang sama terhadap peserta didik yang berbeda agama.

Buku ini merupakan kebutuhan penting bagi akademisi, dosen, dan mahasiswa yang sedang menaruh perhatian pada pendidikan keragaman di Indonesia. Dalam buku ini, penulis juga menunjukkan secara gamblang bagaimana konsepsi pendidikan multikultural, dan secara khusus konsepsi mengenai pendidikan Islam multikultural. Akhirnya, buku ini layak menjadi rujukan bagi pengembangan pendidikan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *